Tak Ingin Gagal Berangkat Haji Lagi? Kenali Kebijakan Baru: Harus Tunggu 18 Tahun Setelah Haji Pertama!

30 October 2025 17:31
Tak Ingin Gagal Berangkat Haji Lagi? Kenali Kebijakan Baru: Harus Tunggu 18 Tahun Setelah Haji Pertama!

CHATOUR TRAVEL- Kabar penting datang dari Kementerian Agama RI. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan aturan baru bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa seseorang yang sudah pernah berhaji hanya bisa kembali mendaftar setelah menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan haji sebelumnya.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa calon jamaah haji harus “belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.” Dengan kata lain, jamaah yang pernah berhaji tidak bisa langsung mendaftar kembali dalam waktu dekat, melainkan harus menunggu hampir dua dekade sebelum berangkat lagi.

 

Langkah ini diambil untuk mewujudkan pemerataan kesempatan bagi umat Islam di Indonesia yang belum pernah berhaji. Mengingat daftar tunggu haji reguler kini mencapai 30 hingga 50 tahun di beberapa daerah, pemerintah berupaya agar seluruh umat memiliki peluang yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Namun, ada pengecualian bagi petugas dan penyelenggara resmi, seperti pembimbing KBIHU, PPIH, atau petugas haji khusus (PIHK). Mereka tetap dapat berangkat dalam jangka waktu lebih cepat karena bertugas mendampingi jamaah lain selama pelaksanaan ibadah haji.

 

Dalam menanggapi aturan baru ini, Chatour Travel, biro perjalanan haji dan umrah berizin resmi, menegaskan pentingnya masyarakat memahami perubahan kebijakan ini sejak dini. Menurut pihak Chatour, perencanaan ibadah haji kini tidak hanya tentang kesiapan dana, tetapi juga tentang memahami aturan administratif dan masa tunggu agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran.

 

“Kebijakan ini justru memberi ruang bagi jamaah untuk merencanakan ibadah haji dengan lebih matang. Di Chatour Travel, kami siap membantu calon jamaah memverifikasi data, memastikan masa tunggu, serta menyiapkan berkas sesuai regulasi terbaru,” jelas Direktur Chatour Travel.

 

Chatour Travel menyediakan program Haji Plus dengan masa tunggu i sekitar 7 sampai 9 tahun. Chatour Travel juga menyediakan inovasi baru yaitu Chatour HALAH ( Haji Talangan Legal). Chatour HALAL adalah program pembiayaan untuk mendapatkan nomor porsi Haji Plus. Calon jamaah dapat mengamankan porsi haji resmi pemerintah hanya dengan biaya administrasi Rp750.000. Chatour HALAL adalah sebuah solusi bagi mereka yang ingin memastikan keberangkatan lebih cepat tanpa harus menunggu puluhan tahun.

 

Dengan hadirnya aturan baru ini, perencanaan ibadah haji menjadi semakin penting. Bagi masyarakat yang baru pertama kali berhaji, inilah saat yang tepat untuk mulai mendaftar. Sementara bagi mereka yang sudah pernah berhaji, aturan 18 tahun ini bisa menjadi momentum untuk membantu keluarga atau kerabat menunaikan ibadah ke Tanah Suci lebih dahulu.

 

Chatour Travel mengimbau agar seluruh calon jamaah selalu memastikan pendaftaran dilakukan melalui biro resmi berizin Kementerian Agama, guna menghindari potensi penipuan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi terbaru.

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Paket umroh Chatour Travel, calon jamaah dapat mengunjungi:

Website: https://chatourtravel.id/

Agen terdekat dari Lokasi Anda

Hotline Resmi: 0822-2433-2700

 

#ChatourTravel #AturanHaji2026  #MasaTungguHaji  #HajiPlusResmi  #HajiReguler  #KemenagRI  #IbadahHaji  #TravelHajiUmroh  #HajiKedua #BeritaHajiTerbaru

Chat kami melalui WhatsApp

CS Chatour Official 082224332700
Mulai Chat